Seleksi Anggota BAN-PT
Seleksi Anggota Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif BAN-PT Tahun 2026
Formasi 12 1 - 21 September 2026 Daring
Formasi yang Dibuka
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Tim Seleksi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melaksanakan seleksi untuk menjaring kandidat anggota BAN-PT dengan formasi:
- 5 (lima) anggota Majelis Akreditasi
- 5 (lima) anggota Dewan Eksekutif
Tugas dan Wewenang Organ BAN-PT
Majelis Akreditasi
- Menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi program studi dan perguruan tinggi secara nasional;
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif;
- Mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang diusulkan Dewan Eksekutif;
- Menetapkan instrumen akreditasi perguruan tinggi;
- Melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian izin melaksanakan akreditasi;
- Memutuskan hasil evaluasi permohonan keberatan atas peringkat akreditasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan persetujuan LAM;
- Memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
- Menetapkan standar dan kode etik asesor;
- Melakukan evaluasi kesesuaian KKNI dengan perkembangan iptek dan kebutuhan dunia kerja.
Dewan Eksekutif
- Melaksanakan kebijakan sistem akreditasi yang ditetapkan Majelis Akreditasi;
- Menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT;
- Menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan syarat peringkat akreditasi;
- Mengelola asesor BAN-PT (rekrutmen, pemberhentian, pelatihan, dan pengembangan);
- Membangun aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar;
- Mengembangkan sistem informasi dan penelitian sistem akreditasi.
Persyaratan
1. Anggota Majelis Akreditasi
- Warga negara Indonesia; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika dan zat adiktif;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki integritas yang tinggi; tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
- Berpendidikan minimal lulusan program magister; memahami pengelolaan perguruan tinggi;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
- Memiliki pemahaman di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan
- Memiliki komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
2. Anggota Dewan Eksekutif
- Warga negara Indonesia; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika dan zat adiktif;
- Belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki integritas yang tinggi; tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
- Berpendidikan minimal lulusan program magister; memahami pengelolaan perguruan tinggi;
- Memiliki pemahaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- Memiliki komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; dan
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
Selain persyaratan tersebut, diutamakan memiliki
- Kemampuan Bahasa Inggris untuk anggota MA dan DE;
- Pengalaman di bidang penjaminan mutu untuk anggota MA dan DE;
- Pengetahuan dan kemampuan penggunaan teknologi informasi untuk anggota DE.
Tata Cara Pendaftaran & Berkas
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pengadaan pada tautan https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/pengadaan selama 21 (dua puluh satu) hari mulai 1 s.d. 21 September 2026 pukul 23.59 WIB.
- Masuk pada laman pengadaan;
- Memilih jabatan/keanggotaan yang dilamar (hanya dapat memilih 1 keanggotaan);
- Mengunduh format dokumen yang dipersyaratkan;
- Mengisi secara lengkap Daftar Riwayat Hidup yang diisi langsung pada sistem https:/osdm.kemdiktisaintek.go.id/pengadaan;
- Mengunggah hasil pindai dokumen format PDF (maksimal 5 MB per file, kecuali pas foto JPG/JPEG).
Berkas yang dipersyaratkan:
- Pas foto 3x4 (maks. 500 KB); Daftar riwayat hidup diisi langsung pada aplikasi; Surat lamaran bermaterai (Lampiran I);
- Surat keterangan rekam jejak jabatan, integritas, moralitas (Lampiran II); Surat pernyataan persetujuan atasan (Lampiran III);
- KTP; SK Jabatan terakhir; Ijazah tertinggi;
- Surat keterangan sehat raga, sehat jiwa, bebas narkoba dari dokter RS Pemerintah (3 bulan terakhir);
- Surat pernyataan tidak berafiliasi partai politik (Lampiran IV); Surat pernyataan kebenaran data (Lampiran V); Pakta integritas (Lampiran VI).
Jadwal Kegiatan
| No | Kegiatan | Tanggal |
| 1 | Pengumuman | 1 s.d. 21 September |
| 2 | Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Lamaran | 1 s.d. 21 September |
| 3 | Pengumuman Seleksi Administrasi | 30 September |
| 4 | Penulisan Makalah | 1 Oktober |
| 5 | Pengumuman Tahapan Seleksi Makalah | 8 Oktober |
| 6 | Asesmen Manajerial dan Sosiokultural (Daring) | 12 s.d. 13 Oktober |
| 7 | Wawancara Akhir | 22 s.d. 23 Oktober |
| 8 | Pengumuman Hasil Akhir | 2 November |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pengadaan.
Ketentuan Lain-lain
- Peserta tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Tim Seleksi kecuali diminta;
- Tim Seleksi hanya memproses lamaran yang mengunggah berkas sesuai tata cara;
- Peserta tidak dipungut biaya apa pun; biaya tes kesehatan/jiwa/narkoba dan administrasi lain ditanggung peserta;
- Perkembangan informasi disampaikan melalui laman pengadaan; peserta diharapkan aktif memantau;
- Tim Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi bila data tidak benar atau terbukti melanggar;
- Bantuan teknis: [email protected].